Konsep Pengauditan Manajemen/Kinerja

KONSEP AUDIT KINERJA

Indonesia melaksanakan audit kinerja atas dampak dari proses reformasi sejak tahun 1998. Audit Keuangan masih belum mampu memenuhi kepuasan masyarakat atas pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah. Untuk itu dilakukan perluasan tujuan dan jenis audit dari audit atas Keuangan menuju audit atas Kinerja.
Elmer B, Staat memperkenalkan istilah, “Performance Audit pada Kongres INTOSAI di Motreal, 
Kanada pada tahun 1971. Di Indonesia audit kinerja baru diperkenalkan pada tahun 1971 oleh BPK RI.

DEFINISI AUDIT KINERJA
Definisi audit kinerja yaitu
"....kegiatan pengumpulan dan evaluasi terhadap bukti-bukti yang dilakukan oleh orang yang kompeten yang bertujuan untuk menilai kinerja suatu organisasi, program, atau kegiatan yang meliputi aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas....
."

Ada 2 istilah yang sering digunakan di dunia untuk menyebut audit kinerja yaitu :
  1. Performance Audit dan 
  2. Value for Money (VFM) Audit
VFM audit mengacu pada penilaian apakah manfaat yang dihasilkan oleh suatu program lebih besar dari biaya yang dikeluarkan (Spending well) atau masih mungkinkan melakukan belanja dengan lebih baik (Spending Wisely)Di Indonesia istilah yang sering dijumpai adalah Audit Manajemen, Audit Operasional, Audit Ekonomi dan Efisiensi, Audit Program atau Audit Efektivitas.

PERBEDAAN AUDIT KINERJA DAN AUDIT KEUANGAN
The Swedish National Audit Office mengemukakan perbedaan audit keuangan dan audit kinerja sebagai berikut:

No
Aspek
Audit Kinerja
Audit Keuangan
1.

Tujuan
Menilai apakah auditee telah mencapai tujuan atau harapan yang ditetapkan.
Menilai apakah akun-akun benar dan disajikan secara wajar.
2.
Fokus
Program dan kegiatan organisasi.
Sistem akuntansi dan sistem manajemen.
3.
Dasar Akademik
Ekonomi, Ilmu Politik, Sosiologi, dan lain-lain
Akuntansi.
4.
Metode
Bervariasi antara satu proyek dan proyek lainnya.
Kurang lebih telah terstandarisasi.
5.
Kriteria Penilaian
· Lebih subjektif.
· Terdapat kriteria yang unik untuk masing-masing audit.
·   Kurang subjektif.
·   Kriteria untuk semua kegiatan audit.

KARAKTERISTIK AUDIT KINERJA
Audit Kinerja berusaha mencari jawaban atas dua pertanyaan dasar berikut.
1.    Apakah hal yang benar telah dilaksanakan?
2.   Apakah yang dilaksanakan sudah sesuai dengan cara-cara yang benar?

Menurut Profesor Soemardjo Tjirosidojo (1980), karakteristik audit kinerja adalah:
1.   Pemeriksaaan operasional, dengan menggunakan perbandingan cara pemeriksaan dokter, yaitu haruslah “Medical Check  Up”  bukan “Otopsi Post Mortem”
2.  Pemeriksaan haruslah wajar (Fair) objektif dan realistis; harus berpikir secara dinamis, konstruktif dan kreatif.
3.  Pemeriksa harus mempunyai pengetahuan dan keterampilan dari berbagai macam bidang keilmuan. Seperti Penilai, Akuntansi, Perpajakan dll
4.  Agar pemeriksaan dapat berhasil dengan baik, pemeriksa harus dapat berpikir dengan menggunakan sudut pandang pejabat pimpinan organisasi yang diperiksa.
5.    Pemeriksaan operasional harus dapat berfungsi sebagai suatu “early warning system” yaitu system peringatan dini atas apa yang terjadi di organisasi.

MANFAAT AUDIT KINERJA
1.   Mengidentifikasi masalah dan alternatif penyelesaiannya.
2.   Mengidentifikasi sebab-sebab aktual (tidak hanya gejala atau perkiraan-perkiraan) dari suatu permasalahan yang dapat diatas oleh kebijakan manajemen atau tindakan lainnya.
3.   Mengidentifikasi peluang atau kemungkinan untuk mengatasi keborosan atau hal yang tidak efisien.
4.   Mengidentifikasi kriteria untuk menilai pencapaian tujuan organisasi.
5.   Melakukan evaluasi atas sistem pengendalian internal.
6.   Menyediakan jalur komunikasi antara tataran operasional dan manajemen organisasi.
7.    Melaporkan ketidakberesan atau penyelewengan.

B.   REFERENSI
Rai, I Gusti Agung. 2008. Audit Kinerja Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat.

Postingan populer dari blog ini

Mengorganisasi Audit Kinerja